Klien baru telah diluncurkan, dan Anda juga dapat datang ke sini untuk berpartisipasi dalam aktivitas terbaru. Bagi banyak pengguna, Anda juga dapat datang ke sini untuk mempelajari lebih banyak pengetahuan, dan Anda juga dapat terus meningkatkan diri, sehingga kesadaran kerahasiaan Anda dapat diselesaikan. Setelah selesai, Anda dapat mengambil tangkapan layar dan mengirimkan tugas.
1. Acara yang dibuat untuk mempromosikan informasi rahasia dan merayakan 100 tahun berdirinya Partai Komunis Tiongkok.
2. Banyak teman yang ingin tahu cara berpartisipasi.
1. Sebenarnya, pengalamannya sangat sederhana. Anda hanya perlu mengunduh Confidential View.
2. Terdapat banyak informasi tentang ujian dan soal-soal yang direkomendasikan untuk Anda.
Kami akan terus mengupdate Anda semua di masa mendatang.
1. Kita harus berangkat dari kepentingan keamanan nasional, bersama-sama melindungi fasilitas militer dan menjaga kepentingan pertahanan nasional. (C) (Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A. Komite Partai dan badan militer di semua tingkatan
B. Komite Partai dan pemerintahan rakyat di semua tingkatan
C. Pemerintahan Rakyat dan badan-badan militer di semua tingkatan
D. Pemerintahan rakyat di semua tingkatan dan lembaga-lembaga yang berafiliasi langsung serta lembaga-lembaga militer
2. Fasilitas militer adalah bangunan, lokasi dan peralatan yang digunakan langsung oleh negara untuk tujuan tertentu. (B) (Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A.Pertahanan Negara
B.Militer
C.Pertempuran
D.Keamanan
3. Jika terdapat fasilitas militer, badan militer terkait dan pemerintah daerah di atas harus membentuk mekanisme koordinasi perlindungan fasilitas militer dan fasilitas militer lokal untuk bekerja sama satu sama lain dalam mengawasi dan memeriksa perlindungan fasilitas militer. (B) (Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Fasilitas Militer)
A.Kota-kota
B.Tingkat kabupaten
C.Tingkat prefektur
D.Tingkat Provinsi
4. Semua pihak di Republik Rakyat Tiongkok mempunyai kewajiban untuk melindungi fasilitas militer. (A) (Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A. Organisasi dan Warga Negara
B.Organisasi dan orang-orang
C. Badan, perusahaan, lembaga dan warga negara
D. Badan, perusahaan, lembaga dan masyarakat
5. Kebijakan negara mengenai instalasi militer. (A) (Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A. Perlindungan klasifikasi dan memastikan poin-poin penting
B. Melindungi poin-poin penting dengan mempertimbangkan hal-hal umum
C. Perlindungan komprehensif dan perlindungan kunci
D. Perlindungan rahasia, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan dan tingkat keparahan
6. Jika fasilitas militer diubah untuk penggunaan sipil, dan bandara, pelabuhan, dan dermaga militer digunakan untuk tujuan militer dan sipil, maka diperlukan persetujuan. (C) (Pasal 39 Undang-Undang Perlindungan Fasilitas Militer)
A. Komite perlindungan instalasi militer provinsi, daerah otonom, dan kota
B. Departemen Staf Gabungan Komisi Militer Pusat
C. Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat atau badan-badan yang diberi wewenang oleh Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat
D.Departemen Mobilisasi Pertahanan Nasional Komisi Militer Pusat
7. Negara membatasi kawasan terlarang militer dan kawasan pengelolaan militer berdasarkan sifat, peran, kebutuhan keamanan dan kerahasiaan fasilitas dan persyaratan militer. (A) (Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A.Efisiensi penggunaan
B.Tujuan penggunaan
C.Misi tempur
D. Tujuan militer
8. Tindakan perlindungan harus diambil terhadap fasilitas militer yang tidak diklasifikasikan sebagai kawasan terlarang militer atau kawasan manajemen militer. (A) (Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A. Unit manajemen instalasi militer
B. Pemerintahan masyarakat setempat
C. Badan-badan militer
D. Badan keamanan publik
9. Lingkup daerah terlarang militer dan daerah pengelolaan militer di darat dan perairan ditetapkan bersama oleh komando militer dan pemerintahan rakyat provinsi, daerah otonom, dan kotamadya yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat, atau oleh komando militer dan pemerintahan rakyat. . (A) (Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Instalasi Militer)
A. Digambarkan bersama oleh pemerintahan rakyat provinsi, daerah otonom, dan kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat dan departemen terkait pada Dewan Negara
B. Departemen Staf Gabungan Komisi Militer Pusat
C. Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat
D.Departemen Mobilisasi Pertahanan Nasional Komisi Militer Pusat
v2.0.191, memperbaiki bug2 yang diketahui, optimasi sistem
v1.1.70 menambahkan lebih banyak fungsi ke sistem; menyiapkan banyak modul berbeda; mengoptimalkan tata letak bagian dan menambahkan sistem baru;
v1.1.60 memperbaiki beberapa bug kecil dan meningkatkan stabilitas secara keseluruhan.
v1.1.591, memperbaiki bug2 yang diketahui, optimasi sistem
v1.1.52 BUG diperbaiki.
v1.1.51 memperbaiki beberapa bug.
v1.1.38
Detail pengalaman dioptimalkan untuk Anda.