Bolehkah libur setengah hari di Hari Perempuan Internasional? Ada peraturan baru tentang libur setengah hari di Hari Perempuan Internasional . Berikut pengenalan peraturan baru tentang libur setengah hari di Hari Perempuan Internasional dapat mempelajarinya bersama-sama.
Pada tanggal 8 Maret, Hari Perempuan Internasional, perempuan mendapat libur setengah hari! Menurut Pasal 3 “Peraturan Hari Libur Nasional dan Hari Jadi”, Hari Perempuan adalah hari libur bagi sebagian warga negara libur setengah hari".
Apakah ada upah lembur pada Hari Perempuan? Menurut “Surat Departemen Masyarakat Tenaga Kerja [2000] No. 18”, pada hari libur ketika sebagian warga sedang berlibur, karyawan yang mengikuti perayaan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau unit dan bekerja seperti biasa harusnya dibayar. upah yang dibayarkan. Namun, upah lembur tidak dibayarkan.
Jika hari libur jatuh pada hari Sabtu atau Minggu dan unit mengatur agar karyawan bekerja lembur, maka upah lembur pada hari istirahat tersebut akan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja perempuan pada Hari Perempuan tidak termasuk dalam total upah sesuai dengan “Peraturan Komposisi Total Upah”.