Dari segi hukum, di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Berne, perlindungan hak cipta diberikan segera setelah suatu ciptaan (baik teks maupun gambar) keluar, dan tidak perlu diumumkan. Namun, sebagai aturan umum, baris teks kecil ini tetap berfungsi sebagai pengingat bagi pemirsa bahwa konten yang mereka lihat dilindungi oleh hak cipta. Harap perhatikan tanda baca dan penggunaan huruf besar, yang juga merupakan tanda profesionalisme.
Format yang benar seharusnya: Hak Cipta [tanggal] oleh [penulis/pemilik]© Semua Hak Dilindungi Undang-undang dulu diwajibkan di beberapa negara, namun sekarang di sebagian besar negara, hal ini tidak diwajibkan secara hukum.
Lihat di bawah untuk beberapa format yang benar:
©1995-2004 Macromedia, Inc. Hak cipta dilindungi undang-undang.
©2004 Microsoft Corporation. Semua hak dilindungi undang-undang.
Hak Cipta © 2004 Adobe Systems Incorporated. Semua hak dilindungi undang-undang.
©1995-2004 Eric A. dan Kathryn S. Meyer Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.
Sekarang populer beberapa hak dilindungi undang-undang: creativecommons.org
Beberapa hak dilindungi undang-undang dan hak cipta tidak bertentangan, namun batasan di antara keduanya lebih merupakan masalah moral. Reservasi sebenarnya atas beberapa hak mengacu pada hak penggunaan wajar bagi pemirsa atau plagiarisme.
Bahkan dikatakan selain hak cipta, ada juga copyleft yang diartikan sebagai cara programmer mengembangkan dan membagikan kode sumbernya. Gratis dalam bahasa Inggris bukan sekedar gratis. Apalagi source code semacam ini terbuka untuk umum dan bebas digunakan, serta tidak bertentangan dengan hak cipta sama sekali. Tolong jangan salah paham!