Pengadilan Internet Beijing baru-baru ini mengeluarkan putusan atas kasus sengketa hak cipta yang melibatkan gambar yang dihasilkan AI, yang melibatkan penggunaan perangkat lunak sumber terbuka Stable Diffusion untuk menghasilkan gambar yang digunakan tanpa izin oleh orang lain setelah dipublikasikan di platform media sosial. Putusan kasus ini merupakan tonggak penting bagi perlindungan hak cipta atas konten yang dihasilkan AI dan memberikan referensi penting bagi perlindungan hak cipta di masa depan dalam bidang penciptaan AI.
Pengadilan Internet Beijing menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan gambar yang dihasilkan AI. Penggugat menggunakan perangkat lunak open source StableDiffusion untuk menghasilkan gambar yang terlibat dalam kasus tersebut dan mempublikasikannya di platform Xiaohongshu. Tergugat menggunakan gambar tersebut tanpa izin dan memotong tanda air tanda tangan penggugat ketika menerbitkan artikel di Baijiahao. Pengadilan memutuskan bahwa tergugat harus memberikan kompensasi kepada penggugat sebesar 500 yuan dan menegaskan bahwa gambar-gambar yang terlibat dalam kasus tersebut mendapat perlindungan hak cipta. Penilaian ini sangat penting bagi perlindungan hak cipta atas konten yang dihasilkan AI, mendorong orang untuk menggunakan alat AI untuk menciptakan dan melindungi hasil kreatif mereka.
Putusan pengadilan tersebut memperjelas kepemilikan hak cipta atas konten yang dihasilkan oleh AI, yang berperan positif dalam mendorong perkembangan teknologi AI yang sehat dan menstandardisasi penerapannya. Keputusan ini juga memberikan perlindungan hak yang lebih andal kepada pencipta dan mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam pembuatan AI.