Jaksa Agung Negara Bagian Washington telah mengusulkan rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk mengatur pengembangan kecerdasan buatan dan rencana untuk membentuk satuan tugas kecerdasan buatan untuk mengatasi tantangan seperti etika, privasi, dan penggunaan wajar yang ditimbulkan oleh teknologi kecerdasan buatan. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun Negara Bagian Washington secara aktif memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, negara bagian ini juga memperhatikan potensi risikonya dan berupaya mencapai keseimbangan antara perkembangan teknologi dan tanggung jawab sosial. Fokus dari RUU ini adalah untuk menetapkan kerangka peraturan yang baik untuk memastikan bahwa teknologi kecerdasan buatan dikembangkan berdasarkan kepatuhan dan etika serta menghindari potensi dampak negatif.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington telah mengusulkan rancangan undang-undang baru untuk membentuk gugus tugas kecerdasan buatan guna mendorong pengembangan bidang AI. Pengesahan RUU ini akan menandai langkah penting bagi negara di bidang AI, dengan fokus pada masalah etika, perlindungan privasi, dan penggunaan AI secara adil. Inisiatif ini akan mendorong pengembangan berkelanjutan teknologi kecerdasan buatan dalam kerangka peraturan dan etika.
Pengenalan RUU ini mencerminkan sikap positif Negara Bagian Washington terhadap prospek pengembangan teknologi kecerdasan buatan, dan juga menunjukkan pemahaman yang jelas tentang potensi risiko dan langkah-langkah respons. Dengan membentuk satuan tugas khusus, negara bagian Washington diharapkan dapat mengambil peran kepemimpinan dalam tata kelola AI dan memberikan contoh bagi wilayah lain. RUU ini diharapkan dapat disahkan dengan lancar dan mendorong perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang sehat.