Departemen Kehakiman AS meningkatkan pengawasannya terhadap teknologi kecerdasan buatan dan mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan yang menyalahgunakan teknologi AI untuk melakukan kejahatan kerah putih. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan memerangi potensi risiko kriminal dari teknologi AI di bidang komersial dan menjaga lingkungan pasar kompetitif yang adil. Wakil Jaksa Agung Kementerian Kehakiman secara khusus menekankan bahwa perusahaan harus sepenuhnya mempertimbangkan manajemen risiko teknologi ketika mengevaluasi rencana kepatuhan dan memasukkan risiko AI ke dalam sistem penilaian risiko secara keseluruhan. Gugatan baru-baru ini yang diajukan terhadap mantan insinyur Google secara langsung menunjukkan konsekuensi serius dari penyalahgunaan teknologi AI.
Departemen Kehakiman AS telah memperkuat pengawasannya terhadap kecerdasan buatan dan mengeluarkan peringatan terhadap perusahaan yang menyalahgunakan teknologi untuk melakukan kejahatan kerah putih. Wakil Jaksa Agung menekankan perlunya mempertimbangkan manajemen risiko teknologi ketika mengevaluasi program kepatuhan suatu perusahaan. Gugatan yang baru-baru ini diajukan terhadap mantan insinyur Google menyoroti bahaya penyalahgunaan kecerdasan buatan. Perusahaan diminta untuk memperkuat manajemen, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.
Langkah Departemen Kehakiman AS ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap teknologi kecerdasan buatan akan menjadi semakin ketat, dan perusahaan perlu secara aktif mengambil langkah-langkah untuk memperkuat manajemen kepatuhan internal, mencegah risiko hukum yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi AI, dan memastikan kepatuhan dan keamanan aplikasi teknologi AI. Kedepannya, pengawasan hukum di bidang AI akan terus ditingkatkan, dan perusahaan perlu mencermati perubahan kebijakan yang relevan dan secara aktif beradaptasi dengan persyaratan peraturan.